Sentani (Sentani News) – Polres Jayapura mediasi kasus perzinaan yang terjadi di BTN. Purwodadi Sentani pada 28 Desember 2019 dimana pelaku berinisial LW (21) bersetubuh dengan OW (26) yang sudah bersuamikan YT (36), ikut mendampingi masyarakat dari masing – masing pelaku maupun korban.
Proses mediasi itu dipimpin Kasat Binmas Polres Jayapura AKP Sugeng Kusmanto,SH didampingi Ka SPKT III Ipda Adolof Yabansabra, SH dihalaman Apel Mapolres Jayapura, Kamis, (31/1/2020) sore.
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Binmas AKP Sugeng Kusmanto, SH saat diwawancarai mengatakan pembahasan persoalan ini sebelumnya ada dua kali pertemuan, dan pada hari ini pihaknya masuk pada pertemuan yang ketiga, dimana pada pertemuan kedua pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya bersedia membayar denda sebesar seratus dua puluh juta rupiah dan 3 ekor babi.
“Tetapi pada pertemuan tadi atau yang ketiga ini kami menyaksikan bahwa pihak pelaku hanya sanggup membayar uang sebesar tujuh puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu rupiah,” ucap Kasat Binmas AKP Sugeng Kusmanto, SH
Lanjutnya, awalnya pihak korban tidak terima uang tunai itu karena nilainya tidak sesuai denga hasil rapat yang Kedua, namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya kemudian pihak korban menerimanya, sehingga secara langsung pihak pelaku menyerahkan uang serta 3 ekor babi ke pihak korban.
Dikatakannya, dengan diserahkannya denda tersebut permasalahan perzinaan itu selesai, dimana ketiga belah pihak saling memaafkan, masing – masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat,disertai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditanda tangani oleh masing – masing pihak.(tinus)

