Kapolsek Sarmi hadiri penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Kampung Sewan

SARMI – Kapolres Sarmi melalui Kapolsek Sarmi Kota Ipda Arie Widjaya menghadiri penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Kampung Sewan di Balai Kampung Sewan, Distrik Sarmi Timur, Kabupaten Sarmi, Papua, Selasa.

Penyelesaian permasalahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sarmi Leonard J Sawerdani, Kepala Distrik Sarmi Timur, Danramil Sarmi Kota, ketua serta panitia pemilihan Kampung Sewan, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh adat serta tokoh agama setempat.

Pada momentum itu, Wakil Bupati Sarmi menyampaikan agar dapat ditetapkan kepala kampung yang telah dipilih sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.

“Sehingga tidak menimbulkan permasalahan non teknis dikemudian hari,” ujar Wakil Bupati Sarmi Leonard J Sawerdani.

Sementara itu, Panitia Pemilihan Kepala Kampung Sewan menegaskan bahwa pemilihan yang telah dimenangkan agar semua pihak dapat menerima kekalahan atau hasil apapun yang telah ditetapkan oleh panitia kampung karena aturan pemerintah yang mengatur segala hal mengenai pemilihan kepala kampung Dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa bahwasanya tidak dapat dilakukan pemilihan ulang.

Seusai penyelesaian pernasalahan, Kapolsek Sarmi mengajak warga Kampung Sewan untuk tetap menjaga kamtibmas sampai pada pelantikan pemilihan kepala kampung nantinya dalam waktu dekat dan berharap semua proses pemilhan berjalan sesuai dengan harapan masyarakat sarmi bahwa pemilihan kepala kampung berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.(Humas Polres Sarmi/Ian)

Tinggalkan komentar