SENTANI – Personil Satreskrim Polres Jayapura berhasil menangkap tiga dari lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan, sementara dua lainnya masih DPO.
“Para pelaku yang berhasil diringkus itu berinisial SP (24), FH (20) dan MA. Dari tiga pelaku pencurian ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang telah dicuri yakni, satu unit sepeda motor jenis KLX dan dua plat sepeda motor, namun dua orang berinisial ND dan SM yang berstatus DPO masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres Jayapura AKBP DR Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (26/04).
Berdasarkan kronologisnya, Victor Mackbon menerangkan, terjadi pada 14 April 2021. Dimana, lima orang pelaku menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan pada malam hari disalah satu rumah di Sentani.
“Pelaku masuk kerumah korban kemudian mengambil sejumlah barang-barang berharga diantaranya, dua unit sepeda motor. Setelah mengambilnya, pelaku membawa kabur motor itu. Diketahui, para pelaku mencuri motor dengan menggunakan kunci T,” katanya.
Dari aksinya, Kapolres mengungkapkan, para pelaku terbilang professional menggunakan kunci T untuk mencuri sepeda motor. “Hasil curian mereka jual kepada penadah,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya lebih dulu melalukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan 1 orang pelakunya inisial SP (24).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kapolres jayapura menegaskan ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHUP dengan kurungan penjara selama 9 tahun,” katanya.(Humas Polres Jayapura/Golan)
