Jayapura – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) berinsial SR ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana COVID-19 di daerah itu untuk tahun anggaran 2020.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri di Kota Jayapura, Selasa (01/06) malam mengatakan, SR telah ditetapkan dan ditahan sejak 20 Mei 2021.
Dimana dari hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua terkait penyalahgunaan dana COVID tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3.153.100.000,-
“Yang jelas pada 20 Mei 2021 kita telah melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka atas nama SR yang merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya,” ungkap Fakhiri.
Diungkapkan, dana pengelolaan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp23.890.790.000 namun yang diserahkan dan digunakan tim gugus tugas hanya senilai Rp20.737.690.000.
“Proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan yang dilakukan akan berlanjut pada tersangka berikutnya yang dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan berikutnya,” katanya.
“Kepada seluruh pejabat pemerintah harus serius dalam pengelolaan anggaran yang negara berikan dalam hal ini anggaran COVID-19 untuk dikelola secara baik dan benar. Tidak boleh main-main, kami dari pihak Polda Papua tidak segan-segan untuk melakukan pemeriksaan, penyelidikan,” tegasnya.
Kini, kata dia, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan sudah memeriksa 19 orang saksi.
Anggaran COVID-19 disampaikannya menjadi perhatian tersendiri oleh negara untuk pemulihan ekonomi nasional, untuk itu pengguna anggaran diminta untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaannya.
“Untuk perkembangan kasus SR ini, akan kami sampaikan dan gelar perkara akan kami lakukan juga di Bareskrim dalam rangka penetapan tersangka lainnya,” katanya.(Man)
