Sentani – Dipicu masalah uang belanja hingga cekcok, seorang pemuda di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tega menghabisi nyawa kekasihnya.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam press release Rabu (09/06) pagi, mengungkapkan, pelaku GL (23), lelaki yang berprofesi sebagai pekerja di gudang Saga itu ditangkap karena terlibat pembunuhan terhadap MSE (27) yang tidak lain merupakan kekasihnya sendiri yang di lakukan pada hari Rabu tanggal 2 Juni 2021.
“Sebelumnya MSE (27) ditemukan tewas disekitar kuburan Nasendi Kampung Maribu Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura,” kata Kapolres.
Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang didampingi Kabag Ops Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE, dan Kanit IV Tipiter Ipda Arif Sulaiman, S.T.rk lebih lanjut mengemukakan motif pembunuhan itu karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut masalah uang belanja dengan Korban.
“Karena tidak berhenti marah, Pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban sebanyak 3 (tiga) kali dan korban terjatuh di kasur kemudian pelaku langsung mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 30 menit sampai korban tidak bergerak,” ucap Kapolres Jayapura.
Setelah memastikan korban meninggal, lanjut Kapolres, pelaku membungkus Korban dengan kain seperai untuk berencana menghilangkan jejaknya dengan membuang korban pada keesokan harinya.
“Pada keesokan harinya setelah pelaku pulang dari tempat kerja, pelaku langsung membawa korban menggunakan truk yang dipinjamnya menuju ke Sentani barat dan sesampainya di tempat yang dirasa aman, pelaku langsung berhenti dan mengangkat korban dari mobil dan mendorong jenazah ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan,” jelasnya.
Mantan Kapolres Mimika itu menambahkan, mayat wanita itu kemudian ditemukan warga setempat pada Minggu (06/06) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura langsung menuju TKP dan berhasil mengungkap GL (23) Pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban berdasarkan penyelidikan, Pelaku kemudian dibawa petugas ke Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.
“Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka GL (23) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Jayapura.(Humas Polres Jayapura/Golan)
