Polisi bekuk residivis narkoba di Sentani

Sentani – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil membekuk seorang pemuda dengan inisial RW (21), pemilik narkotika jenis ganja yang ternyata residivis.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasat Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, S.T.rk, Kasi Humas Iptu Iwan, SE, dan disaksikan langsung dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura saat musnahkan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (09/06)

RW (21), kata dia, tak berkutik saat dibekuk oleh Tim gabungan Opsnal Polres Jayapura atas kepemilikan narkotika jenis ganja yang disimpan di rumahnya.

“Pelaku dilaporkan ke Polisi oleh orang tua Pelaku karena mabuk, akan tetapi pada saat mendatangi TKP, Petugas menemukan Bukti narkotika jenis ganja sejumlah 299.83 gram. Diamana pelaku merupakan residivis,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, Pelaku ditangkap bersama barang bukti 2 buah plastik bening ukuran sedang siap edar. Barang Haram tersebut di simpan dalam tas ransel yang dibawanya.

” Tersangka dan barang bukti Narkotika berjenis ganja kering sudah kami amankan di Mapolres Jayapura untuk melakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 8.000.000.000,- ( Delapan Milyar Rupiah).(Humas Polres Jayapura/Golan)

Tinggalkan komentar