Legalitas Jubir Gubernur Papua dipertanyakan

Sentani – Habel Sawaki SH, M.Han selaku tokoh Pemuda Papua mempertanyakan kapasitas saudara Rivai Darusman,SH selaku Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua Lukas Enembe.

Habel mempertanyakan SK Pengangkatan sebagai Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua dan regulasi kedudukannya sebagai Jubir, karena hal itu telah diatur oleh pemerintah.

“Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Kemudian diturunkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan Peraturan Gubernur (Pergub), Dalam struktur OPD di Provinsi Papua sejauh ini kami belum menemukan nomenklatur tugas dan fungsi Juru Bicara Gubernur,” katanya di Jayapura, Minggu (27/06).

Apalagi mengeluarkan edaran, perintah himbauan atas nama gubernur itu salah. Kalau Gubernur tidak ada secara hirarki maka ada wagub, ada sekda ada asisten I,II dan III, ada kepala OPD yang membidangi teknis bisa berbicara atas nama Gubernur.

“Fungsi kehumasan pada Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia melekat pada Dinas Kominfo Provinsi dan itu pegawai negeri aktif ataupun kasubag atau pejabat fungsional. Bukan non ASN,” jelasnya.

“Nah, kalau yang bersangkutan diangkat dengan SK Gubernur maka Biro Hukum dan Biro Ortal wajib dipertanyakan. Cantolan hukumnya,”sambungnya.

Peraturan Gubernur Provinsi Papua Nomor 51 tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua sejauh ini belum dirubah. Dan dalam Bab II kedudukan, Fungsi dan Tugas kedudukan Organisasi pasal 3 Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu Gubernur Papua menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, persandian dan statisitik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan Gubernur.

“Jadi, sebenarnya saat ini Kepala Dinas Kominfo yang berhak berbicara memberikan informasi dan publikasi tentang kegiatan pemerintah daerah. Harus kembali ke aturan agar tidak menimbulkan kebingunan dalam pemerintahan,” tegasnya.

Birokrasi tidak boleh di intervensi dan diadu domba oleh pikiran partai politik pengurus partai tertentu atau tim sukses. Apalagi mengatasnamakan gubernur dengan cuma komunikasi lisan.

“Bisa saja apa yang disampaikan adalah pikiranya pribadi atau asupan dari kelompok tertentu akhirnya mempengaruhi masyarakat bahwa ada ketidakharmonisan antara pimpinan daerah/pejabat daerah. Ini menganggu kerja birokrasi akibatnya berimplikasi ke pelayanan public,” tegasnya.

Dalam tata naskah kedinasan sesuai dengan permendagri nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah tidak ada surat dinas/edaran berupa himbauan yang boleh dikeluarkan oleh Juri bicara. Dan juru bicara sendiri tidak ada dalam permendagri fungsi kerjanya.

“Apa gunanya Kepala Dinas atau ASN atau Pejabat Fungsional di setiap OPD yang sudah bertitel S1 sampai S3 berjumlah ribuan orang tidak mampu berbuat apa apa dan dikontrol oleh orang luar. Mau dibawa kemana ribuan ASN di Provinsi Papua ini dan 28 Kabupaten/1 Kota di Provinsi Papua kalau dikendalikan satu orang dari luar system kepegawaian dan pemerintahan,” katanya.

Kalau itu masalah pendidikan maka yang harus berbicara kepala dinas pendidikan, begitu juga kesehatan kepala dinas kesehatan ada, begitu juga permasalahan lain di infrastruktur kepala Dinas PUPR, masalah sosial sudah pasti Kepala Dinas Sosial dan Kependudukan Tenaga Kerja Provinsi Papua mereka ini sudah “Juru bicara” dimasing-masing bidang tugasnya mewakili Gubernur/Wakil Gubernur/Sekda para asisten.

Habel melihat selama satu bulan ini narasi yang disampaikan tergambar jelas pikiran diri sendiri dari jubir sendiri. Untuk itu Rivai Darus diminta stop bikin air kabur. “Biarkan pemerintah bekerja dengan mekanisme dan aturannya. Jangan tambah-tambah bumbu atau buat gerakan yang memecah belah antar sesama pimpinan daerah dengan pikiran sendiri,” katanya.

Untuk itu dirinya meminta saudara Rivai Darus berhenti mengatasnamakan Gubernur Papua dalam setiap release karena itu bukan wewenang anda karena tidak ada regulasi mendukung kerja anda. “Apabila ini terus berlanjut bisa berimplikasi hukum,” tegasnya.(dsb/Man)

Tinggalkan komentar