Elelim – Warga di Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua mendukung keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI Nomor 145/PHP.Bup-XIX/2021 tentang amar putusan diskualifikasi pasangan calon bupati nomor urut 01 berinisial ED.
Obeth Wandik mengaku keputusan yang telah dibuat oleh lembaga negara itu seharusnya segera ditindaklanjuti sehingga tidak membuat kegaduhan yang lebih luas lagi di Kabupaten Yalimo.
“Dimana demokrasi harus ditegakkan, keputusan yang sudah dibuat harus dijalankan, dimana marwah negara jika kalah dengan segelintir orang,” katanya dalam siaran pers yang diterima di Kota Jayapura, Minggu (18/07).
Menurut dia, keputusan MK tersebut telah membuat massa pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo nomor urut 1 Erdi Dabi S,Sos dan Jhon W Wilil Amd Par, melakukan tindakan anarkis di Elelim, Ibu Kota Kabupaten Yalimo pada 29 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021.
Tindakan anarkhis itu membuat sejumlah bangunan atau kantor- kantor pemerintahan, bangunan rumah anggota DPRD, bangunan rumah pegawai dan kios-kios milik pedagang ludes terbakar dan mengakibatkan terjadinya pengungsian.
Aksi ini juga berimbas pada pemblokadean Jalan Trans Papua dari Jayapura-Yalimo- Wamena atau sebaliknya, dengan dalih pencegahan penyebaran COVID-19.
“Hal ini juga membuat warga asli Yalimo mengungsi ke kampung-kampung, para pedagang atau pengusaha kios dan pegawai merasa panik dan mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya,” katanya.
Menanggapi situasi ini, masa pendukung pasangan calon bupati dan wakil nupati Kabupaten Yalimo yakni pasangan nomor 02 Lakius Peyon SST Par dan Nahum Mabel SH mengaku merasa kecewa atas aksi pembakaran dan pemalangan tersebut dan meminta kepada pemangku kepentingan di Yalimo untuk segera bersikap.
“Kami minta aparat keamanan untuk mengambil langkah presuasif guna mengendalikan situsai saat ini. Karena hingga kini tidak ada langkah tegas dan terukur untuk meredam situasi,” katanya.
Berkaitan dengan hal ini, massa pendukung pasangan calon nomor 02 Lakius Peyom SST,Par dan Nahum Mabel SH, pada Minggu 18 Juli 2021 Bertempat di Elelim menyatakan sikap dukungan terhadap keputusan MK Nokor 145/PHP.BUP-XIX/2021 terkait pelaksanaan pemilihan ulang dan mendesak semua pihak segera melakukan koordinasi guna menjalankan aktivitas pemerintahan di Kabupaten Yalimo.
Adapun pernyataan sikap sebagai berikut:
- Kami pendukung paslon 02, siap mendukung Keputusan MKRI pada tanggal 29 Juni 2021 terkait pemilihan ulang di seluruh Kabupaten Yalimo
- Kami, dari semua unsur tokoh adat, tokoh gereja, tokoh pemuda, tokoh intelektual dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Yalimo menolak tindakan pemalangan akses jalan Trans Wamena Jayapura dan mendesak segera membuka pemalangan demi kelancaran aktivitas masyarakat.
- Kami minta agar pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk segera menyikapi situasi terkini karena sejak terjadi tindakan pembakaran sampai sekarang masih terjadi pembiaran berlarut larut. Maka itu, kami meminta agar segera mencari solusi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Yalimo dan Se-Pegunungan Tengah.(Dsb/Man)
