Silaturahmi Pangkoopsau III dengan Forkompimda dan para tokoh masyarakat Papua

Papuaunik, – Panglima Koopsau III Marsda TNI Bowo Budiarto SE CHRMP dalam kunjungan kerjanya ke Lanud Silas Papare berkesempatan mengadakan pertemuan silaturhami dengan pejabat Forkompimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Papua di ruang  Megantara Mako Lanud Silas Papare, Kabupaten Jayapura, Kamis (29/07).

Dalam pertemuan silaturahmi resmi itu, Pangkoopsau III didampingi Danlanud Silas Papare Marsma TNI Budhi Ahmadhi serta pejabat Koopsau III. 

Sementara pejabat daerah yang hadir antara lain, Gubernur Jayapura diwakili Sekda Papua Bapak Dance Yulian Flassy, Pangdam XVII Cendrawasih diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Kabinda Papua Mayjen TNI Abdul Haris Napoleon, Danlantamal Jayapura diwakili Kadiskum Letkol Junaidi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, Ketua DPRP Papua diwakili Ketua Komisi I DPRP Bapak Yonas A. Husi, Bupati Jayapura diwakili Asisten III, Ketua DPRD Kab. Jayapura, Rektor IAIN Jayapura Bapak Idrus Al Hamid, Selain itu juga turut hadir Perwakilan Komnas HAM  Papua Bapak Frits Ramanday, Sekjen Presidium Putra Putri Pejuang Bapak Yanto Eluway.

Selain itu juga hadir, Ketua Barisan  Merah Putih Papua, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Port Numbay Bapak George Alwi,  tokoh agama dari FKUB Papua Bapak Pendeta Albert Yoku, serta Ibu Dorlince Mahue selaku tokoh perempuan Papua atau perwakilan dari MRP.

Pada kesempatan tersebut, Pangkoopsau III menyampaikan permohonan maaf TNI AU terkait tindak kekerasan yang dialami seorang warga sipil di Merauke oleh 2 oknum prajurit TNI AU Lanud J.A. Dimara.  

Disampaikannya, Kasau secara terbuka telah menyatakan permintaan maaf dan akan menindak tegas oknum prajurit yang melakukan tindakan kekerasan. 

TNI AU juga sudah  mengganti Komandan Lanud dan Komandan Satpomau Lanud Dma, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan anak buahnya yang melanggar dan melakukan tindakan kekerasan  terhadap masyarakat sipil

Pangkoopsau III mengatakan, kedua oknum anggota TNI AU tersebut saat ini dalam proses, namun proses itu tidak bisa sehari diselesaikan, tetapi membutuhkan waktu dan telah dilakukan tindakan.

“Kedua oknum sudah dimasukkan dalam sel. Kemudian hak-haknya untuk sementara sudah dicabut dalam arti dia dimasukkan penjara, dikenakan baju tahanan. Kebebasan pun buat yang bersangkuta sudah tidak ada lagi,” tegasnya

Untuk proses hukum selanjutnya, saat ini masih menunggu sesuai dengan ketentuan pengadilan.

Pangkoopsau III menegaskan, masyarakat boleh mengawal proses hukum kedua oknum ini sampai tuntas dan Kasus ini boleh dikawal sesuai dengan komitmen dari Panglima TNI, karena perbuatan kedua oknum ini tidak sesuai dengan kode etik di TNI.(Penkoopsau III/Golan)

Tinggalkan komentar