Langgar PPKM Level IV, Tujuh Bar di Jayapura Disegel Satgas Covid-19

Jayapura – Tim Yustisi Kota Jayapura, menyegel tujuh tempat hiburan malam selama masa PPKM level 4, karena melanggar aturan pada Kamis (5/8) malam.

Selain 7 bar disegel, satu bar yang masih dilayangkan surat teguran.

Penyegelan itu dilakukan saat Operasi Yustisi Penegakan Perda 03 tahun 2020 dan Instruksi Walikota No 8 Thn 2021, tentang PPKM Level 4, yang dimulai sekitar Pukul 20:00 WIT yang difokuskan pada  Wilayah Distrik Jayapura Selatan khususnya di wilayah Entrop.

Tim pertama melakukan penyekatan di beberapa titik diantaranya pertigaan missie atau tepatnya   di depan Gudang PT. Gudang Garam,  Pertigaan Hamadi Gunung, pertigaan ring road dan selanjutnya pertigaan Polsek Jayapura Selatan.

Selanjutnya Tim 2 melakukan penyisiran di bar, panti pijit, tempat karaoke/hiburan malam.

“ Dari hasil operasi tersebut terjaring 16 orang dan langsung dilakukan swab/rapid dengan hasil 1 orang dinyatakan positif dan langsung dibawa ke rumah sehat LPMP Kotaraja dan 15 orang negative,” ujar Kasatpol PP Kota Jayapura Kompol Muchsin Ningkeula.

Muchsin berharap agar ada kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pengusaha. Khususnya tempat –tempat tertentu yang ditutup yakni Bar, Panti Pijit, Salon Kecantikan, Fasilitas olahraga dan beberapa tempat – tempat wisata, taman bermain. Kesemuanya ditutup.

 “Kami harapkan semua tempat usaha tersebut ada kerjasamanya. Karena saat ini Covid di Kota Jayapura sudah sangat tinggi dan kita masuk zona merah. Bahkan oleh Pemerintah Pusat kita (Kota Jayapura-red) dimasukkan dalam level 4 dan yang paling tinggi,”terangnya.

Dia berharap agar masyarakat selalu menjalankan Protokoler kesehatan (Prokes) dan patuhi Instruksi Walikota terkait dengan pembatasan waktu sampai dengan Pukul 20:00 WIT agar penyebaran virus corona di Kota Jayapura dapat teratasi.

 Sementara itu Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supratono  yang memimpin operasi yustisi menjelaskan masih tetap difokuskan pada PPKM Level 4. Dimana aturan – aturan tersebut langsung diimplementasikan di lapangan, terutama pada tempat hiburan malam.

“Jam 20:00 sudah praktis semua kegiatan ditutup. Makanya tadi kami melakukan penyekatan pada semua akses masuk dan tempat – tempat kerumunan masyarakat, setelah Jam 20:00,”tukasnya.(Agi)

Tinggalkan komentar