Polisi Amanakan Pelaku Pemalsuan Surat Hasil PCR Covid-19 di Bandara Sentani

Sentani – Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang pelaku Pemalsuan dokumen test Surat Hasil Poly Chain Reaction(PCR) dan Surat hasil SWAB Covid-19 di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Penangkapan pelaku didasarkan atas laporan petugas bandara sentani bahwa menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) yang menggunakan surat hasil PCR Palsu.

Kemudian Anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah satu pelaku berinisial SM (23). Dari pengembangan kasus tersebut, anggota menuju ke rumah Kos-Kosan pelaku di Pasar Baru Youtefa dan anggota kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku Wanita berinisial NK (22) dan MA (20).

“ Jadi yang diamakan 3 orang sebagai pembuat yakni SM (23), NK (22) dan MA (20), serta 1 orang calon penumpang berinisial  TH (38),” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal di Jayapura, Jumat (6/8/2021).

Dari hasil penggeledahan di kos-kosan pelaku didapati peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya Kartu Vaksin, Laptop, Printer, Cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu.

“  Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jayapura,” jelas Kamal.

Atas pwrbuatan ketiga pelaku dan Penumpang jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara.

“ Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Jayapura dan terancam hukuman 6 Tahun penjara,” tambahnya. (Agi)

Tinggalkan komentar