Terkait pemberitaan, H Topan akan ajukan somasi

Jayapura – Merasa dirugikan terkait pemberitaan sepihak, H Muh Topansyah yang akrab disapa H Topan oleh sejumlah kolega, mengaku akan melayangkan somasi kepada Johan F Wenehen karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Demikian hal ini dikemukakan oleh kuasa hukumnya, Yuliyanto SH, MH
dan DR Muhammad Yusuf SH, MH dari Kantor Hukum Yuliyanto&Associates saat menggelar keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Kamis (19/08).

“Mewakili klien kami, atas nama H Muh Topansyah atau H Topan menyampaikan keberatannya
atas pemberitaan yang diduga dilakukan oleh Johan F. Wenehen,” kata Yulianto.

Hal ini, menurut dia, sebagaimana dimuat oleh media daring http://www.koreri.com pada tanggal 18 Agustus 2021. Dengan judul “Jadi Tumbal Politik Bupati Dorinus Dasinapa dan Rifai Darus, Keluarga Minta SR Dibebaskan”.

Yulianto mengemukakan kliennya keberatan dengan berita tersebut, yang dimuat tanpa konfirmasi, terutama Johan F Wenehen yang dinilai telah merusak nama baik kliennya.

“Tindakan publikasi itu, kami nilai bertujuan agar publik tahu akan kasus yang dimaksud dengan membawa nama klien kami. Dari
semua hal itu telah menyerang harga diri kehormatan atau nama baik klien kami H. Muh Topansyah ( H Topan),” tegasnya.

Ia membantah soal tudingan bahwa kliennya sebagai pelapor kasus dalam berita yang dimaksud.

“Dalam media online tersebut, klien kami disebut sebagai pelapor terkait dugaan kasus COVID-19 di Kabupaten Mamberamo Raya. Padahal menurut klien kami, dia tidak melaporkan masalah COVID-19 di Kabupaten Mamberamo Raya, dan tidak pernah diperiksa sebagai saksi dikasus tersebut,” ujarnya.

“Atas tindakan Johan F Wenehen tersebut, kami akan somasi/teguran keras serta meminta mempertanggung jawabkan atas pernyataannya di media online
koreri.com,” pungkasnya.(dsb/Man)

Tinggalkan komentar