Sentani – Dua oknum karyawan RS Provita dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terlibat pemalsuan swab PCR hingga akhirnya harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jayapura.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers oleh Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, SIK, MH di Mapolres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (23/08) pagi.
“Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jayapura telah meringkus 4 orang pelaku, yakni 3 wanita dan 1 diantaranya pria berinisial WK (30). Inisial DG (23) pembuat surat PCR pegawai kontrak RS Provita dan MA (36) oknum ASN Pemkot Jayapura dan AH profesi sebagai sopir rental kawasan Bandara Sentani,” katanya.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, menjelaskan bahwa awalnya diketahui dokumen PCR palsu itu dari calon penumpang yang menanyakan ke AH sebagai sopir rental di Bandara Sentani, agar membantunya untuk menerbitkan surat PCR.
Akhirnya AH menghubungi MA, salah satu oknum ASN Pemkot Jayapura. Sehingga oknum ASN ini menghubungi dua rekanya yang ada di RS Provita.
“Ke 4 pelaku ini sudah saling kenal dan secara konteks kasus ini yang menjadi korban ialah Dokter E dimana sebagai Dokter RS Provita” kata kapolres
Lebih lanjut, Kapolres Jayapura sampaikan, dari supir bandara ini kemudian menawari surat PCR ke calon penumpang senilai Rp1.700.000 dan sampai berjenjang turun ke MH Rp1.500.000 hingga sampai ke karyawan RS Provita Rp900.000 untuk harga pembuatan surat PCR palsu.
Namun, ketika calon penumpang melakukan verifikasi swab PCR di KKP Bandara Sentani, petugas menemuai adanya kecurigaan surat tersebut dan langsung menghubungi pihak RS Provita untuk mengkonfirmasi keabsahan surat yang dimaksud.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, surat atau dokumen PCR palsu, dua unit komputer, satu printer dan tiga buah cap stempel digunakanya pembuatan dokumen palsu,” ungkapnya
Kini, kata dia, keempat pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Para pelaku dijerat pasal 263 junto 55 dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan untuk penumpang yang menggunakan itu sendiri pihaknya sudah melanyangkan surat pemanggilan,” katanya.(dsb/Golan)
