Polisi Amankan Pembuat Surat Keterangab Swab PCR Palsu

Sentani – Satuan Kriminal Polres Jayapura berhasil  meringkus 4 orang pelaku pemalsuan Swab PCR (Polimerase chain reaction) di Bandara Sentani, Jayapura.

Para pelaku terdiri dari 3 wanita dan 1 pria berinisial WK (30), DG (23) merupakan Pegawai Kontrak RS.Provita dan MA (36) oknum ASN Pemkot Jayapura bertidak sebagai penghubung serta AH profesi sebagai sopir rental kawasan Bandara Sentani. 

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, saat menggelar  Conference Pers di Mapolres Jayapura, Senin (23/8) menjelaskan, awal terjadinya pembuatan Dokumen  PCR palsu karena ada calon penumpang menanyakan ke AH bagaimana untuk mendapatkan surat keterangan PCR untuk keberangkatan.

Kemudian AH yang berprofesi supir Bandara itu menawarkan PCR, lalu AH menghubungi MA salah satu oknum ASN Pemkot Jayapura, kemudian MA menghubungi 2 rekanya yang ada di RS Provita untuk membubarkan surat keterangan PCR.

Namun, ketika calon penumpang melakukan Verifikasi Swab PCR di KKP bandara sentani, petugas menemuai adanya kecurigaan surat PCR tersebut dan langsung menghubungi pihak RS.Provita. 

 ” Ternyata ke 4 pelaku ini sudah saling kenal dan secara konteks kasus ini menjadikan Dokter E  sebagai Dokter RS Provita sebagai korban,” ujar Kapolres Fredrickus. 

Lebih lanjut, Fredrickus mengatakan, AH yang driver Bandara itu menawarkan Surat PCR ke calon penumpang seharga Rp1.700.000 namun kalinya  Rp1.500.000 , sementara di setor ke karyawan RS Provita sebesar Rp.900.000 untuk pembuatan Surat PCR Palsu.

Polisi telah menetapkan ke 4 orang tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti  Surat Dokumen, 2 Komputer, 1 printer dan 3 buah cap stempel yang digunakanya pembuatan Dokumen Palsu.

” Kini 4 pelaku telah diamankan di Polres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Para pelaku dijerat pasal 263 junto 55 dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan untuk penumpang yang menggunakan itu sendiri pihaknya sudah melanyangkan surat pemanggilan. (Neg) 

Tinggalkan komentar