Polisi dalami kasus pembakaran di Kompleks Bandara Sentani

Sentani – Polisi masih dalami kasus pembakaran di kompleks Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Papua yang terjadi pada Senin (06/09) malam.

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, Selasa (07/09) saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya.

“Peristiwa kebakaran di kompleks Bandara Sentani itu terjadi pada pukul 10 malam, yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang juga tokoh adat atau ondoafi berinisial YE (49),” katanya.

Kapolres kemukakan bahwa kasus itu awalnya dipicu terkait pemasangan panggung gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Disitulah dari pihak korban Iryanto H. Ondi (38) menegur pekerja kenapa tidak meminta ijin dengan yang punya tanah, mendengar hal tersebut YE (49) tidak terima kemudian mengumpulkan masa dan mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan melakukan pembakaran sehingga tanpa disadari kebakaran tersebut merembet hingga ke Polsek Kawasan Bandara Sentani” ujarnya.

Lanjut AKBP Fredrickus, hitungan sepintas ada sembilan petak ruko dan satu rumah tingkat milik korban, termasuk markas Polsek Kawasan Bandara Sentani ikut terbakar.

“Hingga kini belum diketahui kerugian material akibat peristiwa tersebut. Dari peristiwa ini kami sudah mengamankan YE (49). Dia mengakui, bahwa memimpin 15 orang dalam kasus itu,” katanya.

Terkait pelaku lainnya, Kapolres sampaikan bahwa pihaknya sementara ini masih melakukan pengejaran guna pengungkapan kasus tersebut. “Kami disini normatif hukum terlepas dari ketokohan pelaku, tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan, tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku, kemungkinan diluar ada kesepakatan kami tidak tahu, tetapi kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir, intinya kami mau bukti materil atau formil semua sampai di pengadilan,” katanya.

Melihat masalah ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi dengan persoalan yang ada, karena aparat kepolisian tengah melaksanakan tugas.

“Kami menghimbau kepada pihak keluarga korban kalau semua ini berjalan sesuai proses hukum, tidak ada yang main-main dalam peristiwa ini, YE (49) masih intensif dilakukan pemeriksaan, namun dari keterangan pelaku maupun korban dalam 1×24 jam ini, YE kita naikan statusnya atau ditetapkan sebagai tersangka. Tutup Kapolres Jayapura,” katanya meyakinkan.(dsb/Golan)

Tinggalkan komentar