SENTANI – Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK menggelar press conference kasus pembunuhan dengan menghadirkan seorang tersangka di halaman Mapolres Jayapura, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (15/12) pagi.
Dalam giat Press Conference yang berlangsung Wakapolres Jayapura didampingi Kabag Ops AKP Komang Yudistrio, S.IK, KBO Reskrim Ipda Wahyu, SH., MH, Kanit Tipidter Ipda Arif Sulaiman, S.Tr.K, dan Kanit IV Sat Reskrim Ipda Agus.
Dijelaskan oleh Wakapolres Jayapura bahwa kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Minggu 12 Desember 2021 di perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, dengan tersangka A (33) terhadap korban AN (27). Sekarang ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Jayapura.
Kronologis kejadian berawal dari pelaku yang dipengaruhi minuman beralkohol (minol) hendak pulang ke rumahnya, namun pada saat di perjalanan korban datang menghampiri pelaku dan mengatakan “jangan padam lampu” sehingga saat itu antara pelaku dan korban saling cekcok.
“Pelaku yang tidak terima hal tersebut lari langsung menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja, kemudian badik tersebut pelaku bawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku kembali menuju korban dan mengatakan kepada korban “Kenapa kau bicara kasar sama saya” dan saat itu juga pelaku mencabut badik yang diselipkan di pinggangnya dan langsung menikam korban.
“Motif pembunuhan terhadap korban karena sedang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan pelaku tidak terima atas kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku. Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku dimana pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban,” ujarnya Wakapolres.
Setelah melakukan penikaman pelaku langsung melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga yang mendengar teriakkan korban sehingga pelaku berhasil diamankan dan dilaporkan ke Polsek Unurum Guay.
“Kini pelaku harus mendekam di sel Tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya.(Humas Polres Jayapura/Golan)
