Polres Sentani Musnahkan Rutusan Miras dan Ganja

Sentani – Polres Jayapura musnahkan 3500 gram ganja, 16,57 gram Sabu – sabu dan 2029 botol miras yang merupakan hasil Operasi yang dijalankan oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura di Mapolres Jayapura. Rabu (22/12) pagi.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Waka Polres Jayapura, Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK, Danlanud Silas Papare diwakili Ka Intel Lanud Silas Papare, Mayor Sus Muhammad Rizal Ibrahim, Pabung Kodim 1701 Jayapura, Mayor Inf. Puwaddi Mefha, Kabag Ops Polres Jayapura, AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK, Kasat Binmas Polres Jayapura, AKP Elias Endang, Kasat Narkoba Polres Jayapura, IPTU Alfrit Bernadus Nadek, SH, Kasie Humas Polres Jayapura, IPTU Iwan, SE, Asisten III (Tiga) Sekda Kabupaten Jayapura Dr. Timotius J Demetouw, S.E. M.Si.k. Ka Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Salamudin Bogra, Kepala BNN Kab. Jayapura, Arianto, S.Pd, M.Pd, Anggota DPRD Kab. Jayapura, Wagus Hidayat, SH, Ketua MUI Kab. Jayapura, H. Makmun Rosidi, Tokoh Adat, Boas Enock (Ondoafi Sosiri), Para Wartawan/Pers, PJU Polres Jayapura dan Personil Polres Jayapura.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman keras beralkohol Polres Jayapura dimulai dengan penyampaian Waka Polres Jayapura, Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK,  yang mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa Polres Jayapura sungguh – sungguh melakukan penertiban, penindakan, dan penegakan hukum kepada para pelaku kejahatan narkoba maupun miras.
“Dihadapan kita ini sudah tergelar, ini hasil kegiatan operasi Kamtibmas Polres Jayapura yang dilaksanakan selama kurang lebih 6 (Enam) Bulan, dengan berbagai jenis minuman bermerk maupun minuman keras lokal termasuk juga ada narkotika jenis ganja maupun sabu – sabu,” tutur Wakapolres Jayapura.
Wakapolres tegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas untuk menekan dan memberantas penyebaran narkotika dan minuman keras di wilayah hukumnya.
“Dampak yang timbul tentu saja kepada gangguan Kamtibmas merupakan ancaman – ancaman setelah orang mengkonsumsi, maka akan terjadi gangguan – gangguan Kamtibmas yang lain, mereka bisa saja melakukan tindakan kriminal dan sebagainya. Kelalain pada saat mengemudi terjadi laka lantas dan sebagainya, sehingga dampak yang timbul, khususnya di Papua pada umumnya Kabupaten Jayapura terkait miras ini cukup tinggi sekali,”
Ia menambahkan, pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu di dilakukan dengan cara dimasukan kedalam panci dengan air mendidih dan ganja dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam drum kemudian disiram dengan minyak tanah dan dibakar sedangkan barang bukti minuman keras berakhohol dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
“Untuk minuman sendiri dapat kami laporkan berjumlah 2029 botol, kemudian untuk ganja kering sejumlah 3500 gram, sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu sendiri itu berjumlah 16, 57 gram,” pungkasnya.
Ia berharap, dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan minuman beralkohol tersebut dapat memutus rantai penyebaran serta menekan angka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Jayapura, yang mana diketahui saat ini para pelaku bukan saja mendatangkan Narkotika jenis ganja tersebut dari luar daerah Kabupaten Jayapura.
“Kami berharap dengan kegiatan pemusnahan miras maupun narkoba ini dapat memberikan dampak yang positif khususnya pada masyarakat lingkungan Kabupaten Jayapura khususnya menjelang Nataru (Natal dan tahun baru 2022),” tutupnya. (hdr)

Tinggalkan komentar