MANOKWARI – Pegiat hukum Yan Christian Warinussy meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Manokwari tidak tebang pilih soal judi togel yang sangat marak di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
“Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya mengingatkan Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Iptu Arifal Utama dan Kanit Pidana Umum Ipda Deviaryanti untuk tidak sekedar membuat “pencitraan” di media massa soal keberhasilan Tim avatarnya menangkap 1 pengecer judi togel online,” katanya dalam siaran pers, Rabu (19/01).
Sebab, lanjut Warinussy, publik di Manokwari sudah mengetahui bahwa judi togel sangat marak hingga ke pelosok wilayah pedesaan seperti daerah Warmare, Prafi hingga Sidey.
“Hal ini sudah menjadi sebuah penyakit sosial, yang sayang sekali pemerintah daerah juga terkesan berdiam diri tidak bergeming. Sehingga langkah penegakan hukum degan menangkap salah satu pengecer tersebut jangan terlampau diumbar di media massa seakan penegak hukum serius melakukan penindakan,” katanya.
Namun hal itu, sama sekali tidak dibarengi dengan upaya menghentikan perkembangan kegiatan judi togel yang jelas-jelas memiliki sifat melawan hukum.
“Saya sudah sering melihat dan mengetahui ada sejumlah oknum anggota polisi yang “terima setoran” bahkan terkadang “minta jatah” di para bandar judi togel tersebut. Ini merupakan soal yang semestinya ikut diselidiki oleh institusi Polres Manokwari dengan mendayagunakan fungsi pengawasannya seperti Propam agar upaya memberantas kegiatan judi togel bisa menyentuh akar soalnya,” ungkapnya.
“Saya tidak sependapat dengan pernyataan Ipda Deviaryanti yang mengatakan mungkin bisa saja banyak informasi dari masyarakat banyak togel yang buka, tapi saat kami patroli, tidak ada yang buka. Karena faktanya, kegiatan judi togel masih eksis berlangsung saat ini. Saya tidak yakin kalau para oknum anggota polisi pun tidak mengetahui hal itu,” katanya lagi.
Sebagaimana diberitakan, Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan Winjaya,melalui Kanit Pidum Polres Manokwari Ipda Deviaryanti menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku judi online dilakukan pada Jumat pukul 21.30 WIT, berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat di sekitar Rendani, Kabupaten Manokwari.
Dari informasi masyarakat, anggota Tim Avatar langsung diarahkan untuk melakukan pengecekan terkait aktivitas Judi online-togel, di Jalan Rendani Kabupaten Manokwari, Provinsi papua Barat, untuk mendapatkan barang bukti tentang aktivitas judi online dimaksud.
“Sebelum dilakukan penyetoran,dan setelah mendapati ternyata aktivitas judi online tersebut ada, maka dilakukan penangkapan pelaku, berinisial CR (41) dan barang bukti diamankan oleh petugas,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang berjumlah Rp 1.800.000, tiga pena , tiga note book kupon, dua unit handphone, satu bilah pisau cutter, lima lembar kupon togel, tiga lembar kertas, satu buku tabungan Bank Mandiri dan satu kartu ATM.(*)
