Aksi Mahasiswa Tolak Pemekaran Tak Mempunyai Ijin, Polresta Jayapura Akan Tindak Tegas

Kota Jayapura – Adanya seruan aksi dari Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua akan long march ke Kantor DPR Provinsi Papua bakal ditindak tegas aparat Kepolisian.

Aksi yang digelar pada 8 Maret 2022 itu akan ditindak tegas lantaran tidak mempunyai ijin.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menegaskan akan menindak tegas apabila aksi tetap dilakukan.

Sebab aksi tersebut dapat mengganggu ketertiban umum serta mengingat situasi pandemi Covid-19.   

“Pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi pada hari selasa tanggal 8 maret mendatang tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau long march karena dapat mengganggu ketertiban umum  dan juga saat ini masih situasi pandemi covid-19, ” jelasnya kepada media ini pada Minggu, 6 Maret 2022.

Mengingat situasi pandemi Covid-19, Gustav mengatakan aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diijinkan.

Hal itu sesuai Instruksi Walikota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di wilayah Kota Jayapura.

“Apabila aksi tersebut tetap dipaksakan untuk dilakukan, pihaknya telah menyiagakan ratusan personil aparat gabungan TNI-Polri untuk melakukan tindakan tegas, ” ucapnya.

“Selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan peserta terbatas, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang, ” cetusnya.

Oleh karena itu , Gustav mengimbau kepada masyarakat tidak ikut terprovokasi dengan seruan aksi tersebut demi menjaga suasana kota teta aman dan kondusif.

“Dihimbau kepada masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya tidak usah ikut terprovokasi dengan aksi seruan tersebut demi menjaga kota tercinta tetap aman kondusif dan lakukan aktivitas seperti biasa karena aparat Kepolisian maupun TNI akan menjamin keamanan kota jayapura, “imbaunya. (Rafiq)

Tinggalkan komentar