Ngaku Kepala Suku Jual Tanah Fiktif di Jayapura, Tony Hartato Ditipu Rp 2,6 M

Jayapura – Mengaku Kepala Suku di Papua, Gerson Y Hassor (GYH) diduga melakukan penipuan dengan cara menjaul tanah fiktif, menyebabkan korban Tony Hartato kehilangan uang Rp 2,6 Miliar.

Kejadian itu berlangsung sejak Juli  2020 dimana GYH menawarkan sebidang tanah di seputaran Jembatan Merah Hamadi, Kota Jayapura, Papua terhadap Tony Hartato. Sehingga keduanya sepakat melakukan jual beli  seluas tanah 1000 M3 lengkap dengan sertifikat seharga Rp 2,6 miliar. 

” Saat dilakukan peninjauan lokasi tanah, Gerson Y Hassor menunjukkan sebidang tanah yang berada dekat dengan jembatan merah, Hamadi. Karena dia mengaku kepala suku saya percaya,” ujar Tony Hartato didampingi kuasa Hukumnya, Saron Fakdawer, SH di Jayapura, Jumat (11/3/2022).

Namun setelah 4 bulan kemudian sertifikat tanah yang dibeli dari GYH tidak ada, sehingga pihak korban Tony Hartato mulai curiga dan melaporkan GYH ke SPKT Polda Papua kasus penipuan pada 29 Juli 2020. 

” Kasus ini sudah bergulir pada persidangan di Pengadilan Klas 1 A Jayapura dan sudah pembacaan dakwaan oleh JPU, namun dakwaan JPU hanya 5 bulan,” ujar Tony Hartato.

Seharusnya, timpal Saron Fakdawer Kasus Pidana Penipuan dalam KUHP pasal 378 ancaman hukuman 4 tahun, tetapi dalam dakwaan JPU hanya 5 bulan, ada apa?. 

” Jika perkara lain tentunya tuntutannya maksimal acaman,” kata Saron. 

Sony menilai kalau kasus ini ada permainan. Sehingga pihaknya sebagai korban telah melaporkan JPU ke pihak Jamwas (Jaksa Pengawas). 

” Saat kami melaporkan masalah ini di Jamwas, pihak Jamwas verjanji akan menyelusurinya,” katanya.

” Seolah-olah tersangka di lindungi, karena dalam persidangan alat bukti surat pelepasan tanah, kwitansi penerimaan uang tidak ditunjukkan,” tambahnya.

Untuk itu, Tony Hartato berharap Majelis Hakim di Pengadilan bisa memberinya keadilan. 

” Kami berharap Majelis hakim memberikan keadilan seadil-adilnya, ” ujar Tony Hartato. (Agi)

Tinggalkan komentar