Saf Salat Terawih Boleh Rapat, Tapi Ada Syaratnya

Jayapura – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyebut umat islam boleh melaksanakan salat Terawih di Masjid.

Tentunya salat berjamaah dengan saf yang rapat. Namun ada syarat yang harus diperhatikan.

“Membolehkan ibadah dilakukan secara berjamaah dengan kuota yang sudah ditetapkan,” ujarnya kepada media ini pada Selasa, 29 Maret 2022.

“Kemudian sudah bisa saf atau barisnya rapat, tetapi ingat tetap pakai masker,” lanjut Rustan Saru.

Salat berjamaah dengan shaf rapat boleh dilakukan setelah melihat angkat kasus aktif COVID-19 di Kota Jayapura sudah menurun.

Bahkan, saat ini pusat isolasi pasien Covid-19 di LPMP Kotaraja Abepura telah ditutup.

Rustan Saru mengatakan Kota Jayapura saat ini bersiap menuju zona hijau ataupun zero Covid-19.

“Namun masih catatan capaian vaksinasi lansia kita masih sedikit, karena itu juga menjadi syarat untuk suatu daerah diturunkan level PPKM nya,” jelasnya.

Guna mengurangi resiko terpapar COVID-19, Rustan Saru menekanka pengurus Masjid wajib menyediakan fasilitas protokol kesehatan.

“Kalau kita menurut keputusan rapat MUI, ibadah sudah bisa dilakukan 100 persen, tetapi prokes tetap dijaga, shafnya rapat tetapi tidak boleh Salat tidak pakai masker,” jelasnya. (Rafiq)

Tinggalkan komentar