JAYAPURA – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua akan segera dibentuk. Salah satu tugas Penghubung Komisi Yudisial ialah membantu pelaksanaan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Rencana pembentukan dan penerimaan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua ini disosialisasikan oleh Komisi Yudisial (KY) bekerja dengan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih di Gedung Rektorat, Uncen Waena, Jayapura (20/4).
Koordinator Penghubung KY Sulawesi Utara Mercy Herman Umboh, SH, MH mengatakan sejak tahun 2003 telah terbentuk 12 Penghubung KY di seluruh Indonesia, dan akan bertambah 8 Penghubung KY lagi, salah satunya di wilayah Papua.
“Terkait waktu pendaftaran nanti akan disampaikan lagi agar masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam rekrutmen ini, sehingga bisa terpilih putra – putra daerah terbaik untuk masuk dalam Penghubung Komisi Yudisial,” kata Herman Umboh.
Herman menambahkan Penghubung Komisi Yudisial yang akan direkrut nanti penempatan kerjanya di wilayah Papua dan perekrutan akan diselenggarakan tahun ini.
“Wilayah kerjanya di Papua, sehingga tahu tentang kondisi geografis di Papua, tahu tentang pengadilan di Papua, itu yang akan direkrut,” ujarnya.
Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan UU No 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
“Tugas Komisi Yudisial dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat hakim. Didalamnya menerima permohonan pemantauan masyarakat untuk melakukan pemantauan di persidangan dan juga menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik,” terangnya.
Terkait pelaksanaan tugas KY Herman mengharapkan partisipasi publik agar menjaga integritas hakim agar hakim berada pada koridor sebenarnya berdasarkan undang – undang dan tidak keluar dari kode etik.
Sosialisasi Rencana Pembentukan dan Penerimaan Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua turut dihadiri oleh Pembantu Rektor IV DR. Fredrik Sokoy, S.Sos.,M.Sos, Hakim AdHoc Pengadilan Tinggi Jayapura DR. Josner Simanjuntak, S.H., M.Hum, akademisi, praktisi dan pemerhati hukum. (YA)
