Jayapura – Sejumlah pelaku ekonomi kreatif di Kota Jayapura terima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Mereka yang menerima masing-masing pelaku ekonomi kreatif untuk kategori musik, fashion dan buku.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat kepada 30 paralegal.
Penyerahan sertifikat HAKI dari Pemerintah Kota Jayapura diawali kepada 9 pelaku ekonomi kreatif untuk kategori musik.
Dilanjutkan kepada 3 pelaku ekonomi kreatif untuk kategori penerbitan buku.
Kemudian kepada 3 pelaku ekonomi kreatif untuk kategori fashion dan sertifikat juga diserahkan kepada 30 paralegal yang diwakili 3 pendeta.
Kadis Pariwisata Kota Jayapura, Mathias B. Mano mengungkapkan jumlah karya produk untuk subsektor musik atau kategori musik sebanyak 127 lagu.
Kemudian penerbitan diantaranya ada buku karya tulis maupun jurnal itu ada sebanyak 18.
“Kemudian kategori fashion, yaitu berupa kain batik ada sebanyak 11 hak cipta,” ungkapnya.
Dengan diberikannya sertifikat itu, Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano berpesan terus berinovasi.

Melihat Kota Jayapura dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan di berbagai sektor, salah satunya pariwisata dan ekonomi kreatif
“Untuk sektor ekonomi kreatif di kota Jayapura sendiri perlu diapresiasi karena meski kita masih berada dalam kondisi pandemi,” katanya.
“Pelaku ekonomi kreatif di kota Jayapura terus berinovasi menciptakan karya maupun produknya,” lanjutnya. (Rafiq)
