Mahfud MD: 82 Persen Rakyat Papua Memang Minta Pemekaran

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan pemerintah telah mengabulkan pemekaran tiga provinsi di Papua.

Hal itu diungkapkan dalam keterangan pers pada Senin, 25 April 2022.

“Di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi,” jelasnya, dikutip sentaninews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengungkapkan Papua Barat juga minta dimekarkan.

Adapun perbedaan pendapat soal pemekaran Papua dianggap sebagai hal yang biasa.

Adapun alasan dikabulkannya permohonan pemekaran berdasarkan kepentingan rakyat Papua.

Mahfud MD mengatakan, bahkan survei menyatakan banyak rakyat Papua minta dimekarkan.

“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran,” ujarnya.

Terkait pemekaran, dihari yang sama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Jakarta.

Di dalam pertemuan MRP dan MPRB menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan pemekaran wilayah. (Rafiq)

Tinggalkan komentar