Soal Perpanjangan Pejabat Gubernur dan Jabatan MRP, Ini Kata Jokowi

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 April 2022.

Di dalam pertemuan MRP dan MPRB menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan pemekaran wilayah.

Tidak hanya itu, pertemuan itu juga dimanfaatkan para pimpinan MRP untuk menyampaikan beberapa usulan lain.

Salah satunya terkait perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP.

Melalui Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku.

“Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana,” jelasnya, dikutip sentaninews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Selasa, 26 April 2022.

“Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda,” lanjut Mahfud MD.

Dalam pertemuan itu, MRP juga mengundang Presiden Jokowi berkunjung ke kantor MRP di Papua.

Menanggapi undangan itu, Mahfud menyatakan Presiden Jokowi siap memenuhi undangan tersebut pada saat melakukan kunjungan kerja ke Papua.

Hal itu tidak terlepas dari perhatian khusus orang nomor satu Indonesia itu terhadap Papua.

“Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus  dari Presiden. Ke provinsi lain itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tapi ke Papua sudah 14 kali,” katanya.  

“Presiden biasanya langsung ke daerah-daerah terpencil kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja dan untuk ibu kota provinsi nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua maupun Papua Barat,” sambung Mahfud MD. (Rafiq)

Tinggalkan komentar