Jayapura – Penyidik Polsek Abepura menyerahkan LGY, tersangka pencurian di Kantor Perbakin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka berlangsung di di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Jumat, 13 Mei 2022.
Tersangka diserahkan ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap atau sudah P21 beserta barang bukti 1 buah TV, 1 buah bor mesin, 1 buah gurinda dan 1 buah speaker.
Kapolsek Abepura, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B 679/R.1.10/Eoh.1/04/2022,” jelasnya.
Atas perbuatannya, LGY disangkakan tindak pidana pencurian dan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
AKP Lintong menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan LGY terjadi pada 18 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 Wit di Kantor Perbakin, Jalan Baru Kotaraja Distrik Abepura.
“Dimana saat itu Kantor Perbakin dalam keadaan sepi sehingga tersangka LGY dan EM (DPO) langsung masuk ke dalam Kantor dengan cara memanjat kemudian merusak fentilasi tepat diatas pintu utama,” ungkapnya.
“Kantor selanjutnya mengambil barang-barang milik Kantor perbakin namun aksi mereka diketahui oleh penjaga dan pelaku EM berhasil melarikan diri,” lanjutnya. (Rafiq)
