Jayapura – Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial PW (21) dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat, 13 Mei 2022.
Pelaku diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PW disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 179 / II / 2022 / A / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 Februari 2022.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali mengungkapkan pelaku diserahkan bersama barang buktir.
“PW diserahkan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik kliper bening ukuran kecil berisi narkotika jenis ganja dengan total berat barang bukti 14,3 gram dan 3 Anak Busur bergerigi karet merah tali rafia warna hijau dan biru ,” ungkapnya.
Lanjut, Iptu Alam mengatakan tersangka PW diserahkan ke JPU dan atas perbuatannya tersebut dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Tersangka PW sendiri ditangkap diseputaran wilayah Distrik Muara Tami, tepatnya dibelakang Pos Polisi Holtekamp bersama barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Saat itu, anggota Polsek Muara Tami melaksanakan patroli dan melihat gerak-gerik mencurigakan tersangka. Kejadian itu pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit. (Rafiq)
