Jayapura – Polresta Jayapura Kota melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyerahkan PR (24) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Pria tersebut diserahkan atas perkara pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur pada Jumat, 13 Mei 2022.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling, penyerahan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
Tersangka PR diserahkan ke Jaksa bersama barang bukti berupa 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah baju switer lengan panjang warna putih, 1 buah celana dalam warna pink dan 1 buah BH warna biru putih milik korban.
“Ia pun diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 584 /V/ 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggal 16 Mei 2021, dan untuk diketahui korban masih berusia 16 tahun serta kejadian yang menimpanya terjadi sebanyak lima kali dengan upaya bujuk rayu pelaku,” jelasnya.
Lanjut, Handry mengatakan korban dan pelaku juga diketahui berhubungan dimulai dari perkenalan melalui messanger salah satu media sosial.
Kemudian keduanya berpacaran hingga korban dibujuk untuk melakukan hubungan badan. Mengingat korban masih dibawah umur, atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 76D Jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti Unsang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Rafiq)
