Pelaku Tega Aniaya Jong Jin Noei Hingga Meninggal Dunia, Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

Jayapura – Tim Resmob satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk AM alias Tahiti (32) pelaku penganyiaan terhadap Jong Jin Noei hingga meningga dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

AM ditangkap tim Resmob Polresta yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampeasy di jalan Percetakan No. 62 Gurabesi Distrik Jayapura, Kota Jayapura tadi malam pukul 22.00 Wit di peru mahan yang berada diatas gunung belakang Hotel Aston.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling mengatakan pelaku kini telah berada di Mapolrestas Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan.

AM dibekuk tim Resmob Polresta berdasarkan laporan polisi : LP/B/B/788/V/2022/Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban, ” ucapnya.

“Penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, ” jelas Handry.

Handry mengungkapkan kejadian penganiayaan yang dilakukan AM terhadap korban Jong Jin Noei terjadi pada hari Kamis, 5 Mei 2022  sekitar pukul 19.00 WIT.  

Saat ini AM yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi toko Miramar yang saat itu dijaga oleh korban.

Kemudian pelaku ingin membeli minuman, namun uangnya tidak cukup. Sehingga korban tidak membolehkannya dan saat itu terjadi tawar menawar yang membuat pelaku emosi.

“Selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri.  Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil minuman keras dan rokok serta melarikan diri,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek tiga tempat dibagian kepala, patah tulang di bagian pergelangan tangan kirikiri dan jari-jari juga mengalami patah tulang.

Sehingga keluarga korban membawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis, hingga hari Jumat, 13 Mei 2022 kemarin menghembuskan nafas terakhir meninggal dunia. (Rafiq)

Tinggalkan komentar