Jayapura – Piket Kepolisian Sektor Jayapura Utara mendatangi TKP penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia yang bernama Adolf Rumbrar (29) di Jalan Sulawesi Dok VII Perikanan, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIT pada Minggu pagi hari 15 Mei 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Kapolsek menerangkan, pelaku diketahui berinisial YM (18) saat menyerahkan dirinya ke Mapolsek Jayapura Utara usai melakukan penganiayaan tersebut.
“Kejadian tersebut berawal ketika seorang pria yang datang melapor ke Mapolsek bahwa telah terjadi keributan hingga berujung penikaman di seputaran Dok VII Pantai dan langsung direspon oleh petugas yang piket dengan mendatangi lokasi kejadian,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut kata Kapolsek, ketika sampai di TKP anggota menemukan korban tergeletak di samping rumah warga dalam kondisi tdk sadarkan diri dan mengalami luka robek di bagian punggung belakang, lengan kanan atas, di lengan kiri, di leher belakang bagian kiri dan leher sebelah kanan serta luka lecet pada bagian betis dan lengan kanan atas.
“Dari hasil keterangan saksi di TKP, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berawal saat pelaku dan korban serta beberapa rekannya sama-sama mengkonsumsi miras di sekitar TKP kemudian terjadi pertengkaran sehingga korban memukul pelaku selanjutnya pelaku membalas dengan menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau,” pungkas Kapolsek
AKP Jahja Rumra pun menambahkan, tidak menunggu lama kemudian anggita bersama warga setempat langsung mengevakuasi Korban ke RSUD Dok II Jayapura untuk mendapatkan tindakan medis, namun beberapa saat kemudian pihak rumah sakit menjelaskan bahwa Korban telah meninggal dunia.
“Menyikapi kejadian tersebut saya langsung ke rumah sakit untuk menenangkan keluarga korban serta berkoordinasi untuk pelaksanaan otopsi namun setelah berembuk, keluarga korban meminta untuk jenazah tidak dilakukan otopsi, selanjutnya dilakukan penandatanganan surat penolakan otopsi oleh pihak korban,” ujar AKP Jahja.
Barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau badik tanpa gagang yang diduga untuk menikam korban telah diamankan, dan kini kasus tersebut dalam penanganan pihak Kepolisian Sektor Jayapura Utara, Kapolsek pun menghimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian karena pelaku juga sudah menyerahkan diri.
“Kami juga sudah menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk tidak membuuat gerakan tambahan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke pihak Kepolisian, pelaku sudah menyerahkan diri dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolsek.(Humas Polda Papua)
