Biak – Dalam rangka membangun sikap mental dan perilaku para prajurit serta meminimalisir pelanggaran hukum PNS dan Persit KCK Cabang XXI Kodim 1708/BN jajarannya mendapat penyuluhan hukum dari Kumdam XVII/Cenderawasih.
Penyuluhan ini disampaikan oleh Waka Kumdam XVII/Cenderawasih Letkol CHK Susilo SH, MH dan Kapten CHK Modal Sembiring, SH selaku Kaurperslog Kumdam XVII/Cenderawasih di aula Makodim 1708/BN, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kami 09 Juni 2022.
Penyuluhan hukum ini merupakan wahana untuk menggugah kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan hukum serta untuk memberikan wawasan kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit dijajaran Kodim 1708/BN untuk memberikan pembekalan Hukum agar dapat mengurangi angka pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut materi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kaurperslog Kumdam XVII/Cenderawasih Kapten CHK Modal Sembering, SH adapun materi yang dibahas dalam pelaksanaan penyuluhan tersebut adalah UU KDRT, UU Lalu lintas, UU Narkotika, UU ITE, Sosialisasi ST Kasad No/364/2021 Tentang tata Cara nikah, Cerai dan Rujuk, Perkara Menonjol (Desersi, THTI, Insuborninasi, Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan dan Perkelahian).
Sementara itu Komandan Kodim 1708/BN Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, S.H., M.I.Pol menyampaikan melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit, PNS dan Persit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum, “Yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga Serta merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 1708/BN,” tegasnya.(Pendim 1708/BN)
