Jakarta – Komisi II DPR RI menyampaikan menargetkan pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022.
Target disampaikan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.
RUU tersebut terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022.
“RUU ini bisa segera efektif kalau bisa diselesaikan sebelum 30 Juni 2022. Kami sudah susun jadwal pembahasan RUU, dan tanggal 30 Juni 2022 ada Rapat Paripurna sehingga diharapkan pembahasan RUU ini bisa selesai sebelum tanggal 30 Juni 2022,” jelas Ahmad Doli, dikutip sentaninews.id dari laman resmi DPR RI pada Rabu, 22 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, Komisi II secara resmi telah membentuk Panja Pembahasan Tiga RUU Pembentukan Provinsi di Papua.
Sehingga diharapkan para Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) segera melengkapi daftar nama anggotanya untuk dimasukkan dalam keanggotaan panja.
Doli juga menjelaskan, Komisi II DPR mulai membahas RUU tersebut pada Rabu 22 Juni 2022 dan akan menyerap aspirasi masyarakat Papua hingga Minggu, 26 Juni 2022.
Kemudian, Komisi II menargetkan finalisasi RUU tersebut dilaksanakan 27 Juni sampai 29 Juni. Sehingga pada Kamis 30 Juni 2022 bisa dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan disetujui menjadi undang-undang.
“Rabu (29/6) diharapkan bisa diputuskan di Tingkat I (Komisi II DPR) lalu pada Kamis (30/6) dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang. Mudah-mudahan prosesnya lancar,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Selain itu, katanya, berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.***
