Polisi Jayapura Gagalkan Peredaran 1070 Butir Pil Koplo

SENTANINEWS.ID – Sentani – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Jayapura berhasil menggagalkan peredaran 1.070 butir pil koplo di Kabupaten Jayapura yang dilakukan lewat jasa kurir atau ekspedisi.

Dalam press conference yang disampaikan langsung Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, SH, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono dengan menghadirkan 2 orang tersangka berinisial HS (42) dan T (24) berikut barang bukti 1070 pil koplo berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan hasil pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil ini berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya. “Awalnya kami mendapat informasi Minggu lalu, Jumat, 23/09, bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani, dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y,” katanya di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat siang, 30 September 2022.

Lebih lanjut mantan Danyon C (Nabire) Brimob Polda Papua, “dari kurir HS (42) ia mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga kembali tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura, pil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp. 120.000, – (seratus dua puluh ribu rupiah) per 10 butir, pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil – pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta,”.

“Saat ini keduanya telah kami tahan di sel tahanan Mapolres Jayapura, mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” tutup Wakapolres Jayapura.(FB Polres Jayapura – Sentani)

Tinggalkan komentar