Melkyas Ky didakwa terlibat Pembunuhan anggota TNI pada Kasus Kisor

SENTANINEWS.ID – Sorong, Papua Barat – Melkyas Ky warga Sipil Maybrat, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Selasa 04 Oktober 2022. Sebelumnya, sidang Melkyas Ky dua kali ditunda, dan pada hari ini sidang lanjutan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Eko Nuryanto, SH. MH.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Melkyas Ky dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan primer yaitu Melkyas Ky telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut terlibat melakukan pembunuhan secara terencana, dan dakwaan subsider yaitu Melkyas Ky telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan.

Dakwaan kedua, yaitu Melkyas Ky melakukan perbuatan kekerasan yang mengakibatkan maut. Dan dakwaan ketiga yaitu Melkyas Ky telah melakukan atau menyuru melakukan atau turut melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas Dakwaan JPU ini Melkyas Ky dan kami tim Kuasa Hukumnya menyatakan keberatan, “Karena bagi klien kami, Melkyas Ky bukanlah merupakan pelaku pembunuhan dimaksud. Dia tidak terlibat melakukan pembunuhan atau menyuruh melakukan atau turut terlibat dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat dan pembunuhan empat anggota TNI dimaksud, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU,” kata Yohanis Mambrasar, SH selaku kuasa hukum dark Melkyas Ky dari Paham Papua.

“Kami menilai JPU menyusun dakwaan dan menuntut Melkyas Ky dalam sidang ini tanpa fakta-fakta hukum peristiwa dimaksud secara benar,” lanjutnya.

Bahwa fakta sebenarnya adalah Melkyas Ky merupakan warga Sipil Maybrat. Dimana dia, merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian dalam upaya proses hukum peristiwa penyerangan Pos Koramil dimaksud.

“Kami tim Hukum akan mengajukan eksepsi membantah dakwaan JPU dimaksud pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober, minggu depan,” ujarnya.(Rilis dari Yohanis Mambrasar, SH)

Tinggalkan komentar