Eksepsi Perkara Abraham Mate dan Abraham Fatemte, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Sah

SENTANINEWS.ID – Sorong, Papua Barat – Pengadilan Negeri Sorong menyelenggarakan sidang lanjutan perkara Abraham Mate dan Abraham Fatemte secara terpisah dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa melalui kami kuasa hukumnya.

“Eksepsi ini buat setelah kami menelaah secara cermat surat dakwaan masing-masing terdakwa yang diajukan oleh JPU pada sidang sebelumnya, serta kami mengkajinya sesuai ketentuan hukum,” kata Yohanis Mambrasar, SH selaku tim kuasa hukum, Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam eksepsi itu, kata dia, tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas surat dakwaan JPU yang dinilai disusun secara tidak sah.

Yaitu bahwa surat dakwaan JPU dibuat tanpa didasari pada bukti-bukti yang sah, yang menerangkan tentang adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Serta juga penyusunan surat dakwaan yang tidak cermat dan lengkap oleh JPU dengan tidak menguraikan fakta-fakta peristiwa, dan unsur-unsur pidana secara jelas dan lengkap pada dakwaan primer dan subsider pada kedua surat dakwaan dimaksud.

Ini didasarkan pada fakta sebenarnya bahwa Abraham Fatemte dan Abraham Mate bukanlah merupakan pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI dalam penyerangan Pos Koramil Kisor Maybrat pada 02 September 2021, sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU. Abraham Fatemte dan Abraham Mate adalah korban salah tangkap aparat.

Atas dakwaan yang tidak sah ini, dalam eksepsi ini, kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk menolak surat dakwaan JPU dan menghentikan sidang kedua perkara ini, serta merehabilitasi nama baik kedua terdakwa.

“Dalam sidang ini, kedua Terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum Paham Papua & Lembaga Batuan Hukum Kaki Abu,” katanya dalam rilis.(Rilis dari Yohanis Mambrasar, SH)

Tinggalkan komentar