SENTANINEWS.ID – Sentani – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota yang di pimpin Panit 1 Reskrim Ipda M. Agus, SH telah menyerahkan MM (43) pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang beserta barang bukti kepada JPU usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin, SH melalui Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda M. Agus, SH saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, P21, dan sudah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari pada Jumat 21 Oktober 2022,” katanya.
“TKP Tindak pidana penipuan ini terjadi di Jln. Makendang Sentani tepatnya di rumah korban bernama nama Natalia Mabel, dimana ada 3 orang yang menjadi korban penipuan tersebut yaitu Natalia Mabel, Martina Pigai dan Kristin Mabel dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah),” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa korban menyerahkan uang kepada MM (43) secara bertahap. Tahap pertama tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah), di mana setelah MM(43) menerima uang tersebut, MM(43) kemudian menyerahkan tiga buah koper kepada korban dengan syarat koper tersebut baru bisa di buka pada bulan Desember.
Beberapa Minggu kemudian tepatnya tanggal 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.
“Atas perbuatannya MM (43) kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP JO Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” katanya.(FB Polres Jayapura – Sentani)
