SENTANINEWS.ID – Biak – Babinsa Koramil 1708- 02/BU Serka Daniel Kafiar berperan aktif di wilayah binaan dan hadir di tengah masyarakat dengan membantu aparat kampung dalam penyelesaian permasalahan, penetapan dan pembayaran denda adat terkait masalah asusila yang terjadi di Kampung Wonabraidi, Distrik Andei, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Minggu, 06 Minggu 2022.
Pelaksanaan mediasi dilakukan di Balai Kantor Kampung Wonabraidi dengan disaksikan oleh, Kepala Kampung Yonas Misido, Tokoh Adat Moses Kafiar, Tokoh Masyarakat Yapi Smas, beserta Kedua belah pihak dari keluarga Rumbrapuk dan Keluarga Rumakiek guna mengetahui duduk permasalahannya.
Dengan hadir di tengah masyarakat untuk membantu mediasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan adat, maka Serka Daniel Kafiar selaku Babinsa merasa bertanggung jawab untuk menjaga wilayah agar tetap aman dan kondusif, salah satunya adalah dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Sudah sewajarnya setiap permasalahan harus diselesaikan dengan musyawarah, dengan adanya mediasi maka semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” jeas Babinsa.
Dalam mediasi persoalan kedua pihak, Serka Daniel Kafiar membantu untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan tambahan pihak terduga diminta untuk membayar denda adat dan membuat pernyataan serta berjanji dengan tanda tangan diatas materai oleh kedua pihak yang bermasalah, agar kedepannya tidak timbul permasalahan yang sama.
Selaku Tokoh Adat Biak Utara Moses Kafiar dan Kepala Kampung Wonabraidi Yonas Misido dan masyarakat sangat mengapresiasi kehadiran Babinsa. “Terima kasih atas kehadiran Babinsa, sungguh luar biasa karena permasalahan ini dapat segera diatasi dengan baik, sehingga tidak berlanjut dengan permasalahan yang lebih besar yang dapat mengganggu keamanan masyarakat di wilayah ini,” kata Moses Kafiar diamini oleh Yonas Misido.(Pendim 1708/BN)
