SENTANINEWS.ID – Biak – Kodim 1708/BN menggelar pemeriksaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua. Hal ini dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menjamin kesiapan kendaraan dinas operasional, Bertempat di lapangan Makodim 1708/BN, Kelurahan Somofa, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, Selasa (15/11/2022).
Pemeriksaan kendaraan dinas dipimpin oleh Dandim 1708/BN Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, S.H., M.I. Pol didampingi oleh Kasdim 1708/BN Mayor Kav M. Eka P. Candra, S.H serta Pasilog Kodim 1708/BN letda Inf Matius Laduk Salurapa dan beberapa personil Staf.
Pada momentum itu, Dandim mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengecek surat-menyurat dan mengecek secara langsung kondisi kelengkapan dan kelayakan kendaraan yang dipakai para Babinsa untuk kegiatan operasional sehari-hari khususnya kendaraan roda dua, dan
untuk menekan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas yang akan mengakibatkan kerugian baik personel maupun materiil.
“Pengecekan fokus pada kondisi fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi, yang meliputi surat-surat antara lain SIM, STNK, sedangkan untuk kelengkapan kendaraan antara lain lampu sen, lampu depan, lampu rem, spion, ban dan lain-lain, semua harus lengkap dan sesuai standar,” jelas Dandim.
“Apabila ada kendaraan yang tidak lengkap akan kita data, kemudian sesegera mungkin untuk dilengkapi kekurangannya,” tambahnya.
Diakhir pengecekan Dandim juga berpesan, kepada anggota jajaran Kodim 1708/BN agar dalam pemakaian kendaraan dinas harus mempertanggung jawabkan, Dan memelihara dengan baik, sehingga masa pakainya dapat bertahan lama,” tegasnya.(Pendim 1708/BN)
