KI Papua Imbau Badan Publik Berwenang Beri Informasi Terkait Cuaca Ekstrim

SENTANINEWS.ID – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua  meminta kepada badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi  secara akurat dan benar terkait peringatan cuaca ekstrim  awal 2023 kepada masyarakat

Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua,Wilhemus Pigai melalui rilis pers yang diterima, Senin (2/1/2023).

Menurut dia, cuaca awal tahun ini diprediksi terjadinya potensi bahaya  yang dipublikasikan oleh instansi berwenang, misalnya  peringatan cuaca ekstrim, peningkatan  gelombang tinggi, ancaman air laut rob, termasuk informasi terkait potensi gempa bumi kepada publik di Papua.

Sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 diatur tentang Informasi yang  wajib diumumkan serta merta  oleh badan publik adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Selanjutnya, diatur juga dalam Peraturan Komisi (PERKI) Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 19 menjelaskan bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi  informasi bencana alam, informasi bencana non alam, informasi bencana sosial.

Lalu, informasi tentang jenis persebaran, informasi tentang daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana ganguan terhadap  utilitas publik.

Wilhemus mengatakan, pihaknya mengajak dan mengimbau kepada badan publik berwenang  untuk menyampaikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan masyarakat.

Lanjut dia, informasi itu telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, sebaran informasi yang akurat dan benar perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat atas suatu informasi yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya  perbedaan informasi dari Badan Publik dalam mengumumkan  informasi serta merta.

Dia mengatakan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial atau media lainnya terkait sumber  informasi yang diperoleh.

Memastikan informasi yang diperoleh adalah memang dari sumber yang benar dan berasal dari instansi atau badan publik yang telah diberikan  kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta  kepada masyarakat.

Ia menyebut, masyarakat yang cerdas adalah masyarakat yang menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan yang baik untuk diri sendiri, keluarga dan kepentingan umum lainnya.

“Sa berhak tahu,ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan ditanah Papua,”tambah Wilhemus Pigai.(*)

Tinggalkan komentar