SENTANINEWS.ID – Jayapura Kota – Polresta Jayapura Kota pada Rabu pagi 11 September 2024 merilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan cabul yang terjadi di Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Sebanyak tiga pria terungkap sebagai pelaku masing-masing berinisial YW (24), YW Alias Y (25) dan DD (24) yang merupakan warga seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H di Mapolsek Muara Tami, mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kurang dari 1×24 jam usai waktu kejadian pada Senin, 9 September 2024 sekira Pukul 02.00 dini hari.
Didampingi Wakapolsek Muara Tami AKP Dadang Kurnianto dan Kasi Humas Polresta AKP Muh. Anwar, mantan Kapolres Yahukimo itu menerangkan, ketiga pelaku saat menjalankan aksinya dipengaruhi minuman beralkohol.
Dijelaskan Wakapolresta, peristiwa pidana tersebut terjadi sekira Pukul 02.00 dini hari pada Senin (9/) saat kedua korban yakni SL (16) dan RS (14) yang sedang berdua di pantai didatangi ketiga pelaku yang langsung menodongkan parang dan mengancam.
“Ketiga pelaku mendatangi korban lalu mengancam dengan gunakan sebilah parang juga satu buah obeng berukuran panjang seraya meminta barang berharga milik korban yakni handphone. Salah satu pelaku langsung berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban perrmpuan,” ungkap AKBP Deni.
Lebih lanjut ungkap AKBP Deni, pelaku berupaya melepaskan celana korban lalu memasukkan jarinya ke kemaluan korban kurang lebih sekitar dua menitan, korban lantas menggigit pelaku tersebut dan berteriak minta tolong hingga membuat para pelaku panik dan kabur meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa dua buah handphone milik korban.
Merespon kejadian tersebut, Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrim yang merespon laporan kejadian tersebut langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku. “Dengan mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi korban dan melalui jaringan yang ada, tim berhasil mengkonsentrasikan target hingga menangkapnya, dua pelaku diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop,” ujar Wakapolresta menerangkan.
Kini ketiganya teelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.(Humas Polresta Jayapura Kota)
