Sembilan Perkara Pilkada Papua diajukan ke MK

SENTANINEWS.NET – JAYAPURA- Sebanyak sembilan permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKADA) di Papua ajukan ke Makamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)

Berdasarkan data yang dilansir pada laman MK, hingga hari ini, Selasa (24/12/2024) pukul 05.23 WIT, jumlah permohonan perselisihan hasil pilkada Papua yang masuk ke MK berjumlah 9 permohonan. Adapun rinciannya, 4 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, 5 PHP bupati.

Permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah (PHPKADA) di Papua diajukan ke Makamah Konstitusi yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua dari Pasangan Calon Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah Nomor Urut 2 Natalis Tabuni dan Titus Natkime, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo-Yeri Adii,Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Nomor Urut 5 Bernadus Kobogau dan Melianus Agimbau, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara nomor 3 Dinus Wanimbo-Gamael Eldorando Enembe, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya nomor urut 1 paslon nomor urut 1 Yuni Wonda – Mus Kogoya, Perselisihan Hasil Kepala Daerah Intan Jaya juga diajukan oleh Sarekat Demokrasi Indonesia, dan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Papua Tengah Tahun 2024 oleh Delpedro Marhaen Rismansyah (*/Redaksi)


Tinggalkan komentar