Asaz Dominus Litis Akan Berdampak Hukum

SENTANINEWS.NET – Jayapura – Asaz Dominus Litis yang diusulkan Kejaksaan pada RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang menyebut sebagai langkah Restorasi Justice penegakan hukum di Indonesia mulai ramai diperbincangkan serta diperdebatkan oleh publik hingga para advokat dan praktisi hukum.

Wacana ini lantas dinilai rancu dan malah membuat tumpang tindih penanganan perkara itu sendiri dan akan berdampak hukum di kemudian hari.

Praktisi hukum yang juga akademisi dari Universitas Yapis Papua, Dr Ahmad Rifai Rahawarin S.H., M.H berpendapat bahwa polemik di tengah masyarakat merupakan hal yang lumrah tergantung dari sudut pandang ataupun ke pentingan.

“Sah saja, apalagi kalau ada yang menolak (advokat) karena ada kepentingannya juga,” katanya dalam pesan media sosial menanggapi pro dan kontra wacana Dominis Litis, Senin 10 Februari 2025.

Menurut dia, pertentangan terjadi merupakan hal yang biasa, apalagi ada argumentasi ataupun ide guna mendorong suatu kebijakan.

“Pro kontra itu hal yang biasa terjadi, kedua pihak mempunyai dasar argumentasi. Penerapan asas tersebut ada positif tapi juga ada negatifnya,” ujarnya.

Terkait adanya Restorative Justice dalam asaz Dominis Litis, sebut Rifai sebagai tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru bisa menjadi bahan pertimbangan penting.

“Tapi memang moral penegak hukum ini apalagi kejaksaan masih sangat di bawah standar sehingga alasan penolakan sangat berdasar. Tapi kan bisa diperbaiki moral dan ditutup celah hukum tersebut dengan sistem yang baik,” ujarnya.(Redaksi)

Tinggalkan komentar