SENTANINEWS.NET – Jayapura Kota – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial R ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi Senin siang, 15 September 2025 membenarkan penyerahan tersangka R ke pihak Kejaksaan.
“R diserahkan ke pihak kejaksaan negeri jayapura karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 maka harus dilimpahkan untuk selanjutnya nanti dilanjutkan ke sidang pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat, R sebelumnya disidik di satuan reserse narkoba polresta jayapura kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/21/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 20 Juni 2025, Tentang Tindak Pidana Narkotika.
AKP Febry menambahkan, tersangka R diserahkan bersama barang bukti narkotika sebanyak 3.056 butir tablet warna putih berlogo Y kepada Jaksa bernama Bapak Roberto Sohilait, S.H., M.H.
“Atas perbuatannya tersebut R disangkakan melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun” pungkas Kasat Narkoba AKP Febry.(Redaksi)
