SENTANINEWS.NET – Merauke – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kompi Senapan A Merauke, Papua Selatan, Rabu 5 November 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh BKSDA Merauke, Imigrasi dan Satgas Yonif 143/XXl/Rl dan merotasi Yonif 312/lll/Slw bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pelarangan lalulintas tumbuhan dan satwa liar dilindungi serta pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan dampak negatif dari perburuan dan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
Kepala Satuan Pelayanan Bandara Mopah Merauke, drh. Yayan Taufik Hidayat, M.Sc, menyampaikan bahwa satwa khas Papua seperti kasuari, kakatua raja, kus-kus, cenderawasih, dan kura-kura moncong babi merupakan beberapa contoh satwa yang dilindungi.
“Semua satwa dan tumbuhan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan karena populasinya sudah sangat kecil dan terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal,” ujar Yayan.
Dalam kesempatan tersebut, Yayan juga memperkenalkan lima satuan pelayanan karantina yang ada di pintu pemasukan dan pengeluaran, baik di bandara, pelabuhan maupun perbatasan wilayah RI-PNG, yang berada di wilayah kerja BKHIT Papua Selatan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami memiliki fungsi utama untuk melindungi negara dari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, hama penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar dilindungi” jelas Yayan.
Dengan adanya sinergitas antara karantina, BKSDA dan Satgas Yonif 143/XXl/Rl dan merotasi Yonif 312/lll/Slw, diharapkan wilayah Papua Selatan tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya yang dapat merugikan ekonomi dan lingkungan. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi.(Redaksi)
