Polresta Jayapura Kota Musnahkan Barang Bukti Minuman Beralkohol Ilegal Jenis Ballo

SENTANINEWS.NET – Jayapura Kota – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol tradisional jenis ballo yang sebelumnya diamankan dari hasil penindakan di wilayah Kota Jayapura.

Pemusnahan itu dilaksanakan di Markas Polsek Jayapura Selatan, di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Papua, Rabu 3 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga tersangka pemilik barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiganya, yaitu AN (58), HN (61) dan JS (53).

Kasat Res Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K Ketika dikonfirmasi mengatakan, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang membahayakan kesehatan.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, 1 ember besar warna silver berisi ballo milik tersangka HN dan 2 ember berisi ballo (1 ember kecil dan 1 ember sedang warna biru) milik tersangka JS,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, seluruh barang bukti selanjutnya dimusnahkan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kami akan berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.” Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Febry.(Humas Polresta Jayapura Kota)

Tinggalkan komentar