Penyidik Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
SENTANINEWS.ID – Jayapura Kota – Disangkakan Pasal 363 Ayat (2) Ke-2 KUHP dan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun, seorang tersangka pria berinisial SS diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Rabu pagi, 18 Januari 2023. Penyerahan tersangka SS karena … Lanjutkan membaca Penyidik Polsek Jayapura Selatan Limpahkan Tersangka Curanmor ke Kejaksaan
