
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si didmapingi Kabid Humas Ahmad Mustofa Kamal, saat menunjukan barang bukti Samurai milik JUT dan pengikuti saat melakukan pengrusakan milik korban di Koya Barat, distrik Muara Tami-Kota Jayapura. Foto : Ist/PapuaSatu.com
“Kasus pengrusakan itu sudah kami tetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, JUT (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),”
JAYAPURA (Sentani News) – Setelah menjalani proses pemeriksaan terhadap Ustad Ja’af Umar Thalib bersama 6 orang pengikutnya atas kasus pengrusakan rumah 41 (Buruh) dan Irfan Niki (14) di Koya Barat Distrik Muara Tami-Kota Jayapura-Papua, pada Rabu 27 Maret 2019 pagi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus pengrusakan itu sudah kami tetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, JUT (58), AJU (20), S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal di ruang memdia Center Bid Humas Polda Papua, Kamis (28/2/2019) malam. Lanjutkan membaca “Polda Papua Tetapkan Ja’far Umar Thalib Sebagai Tersangka Bersama 6 orang Pengikutnya”