SN Terancam 15 Tahun Penjara Karena Membunuh
SENTANINEWS.ID – Jayapura Kota – Tersangka pembunuhan berinisial SN (21) terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena kasus pembunuhan di Kota Jayapura, Papua. Hal ini terungkap ketika Penyidik Unit Reskrim Polsek Heram melimpahkan SN kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, pada Jumat siang, 7 Juni 2024. Kapolsek Heram Iptu Bernadus Y. Ick, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka tersebut. … Lanjutkan membaca SN Terancam 15 Tahun Penjara Karena Membunuh
