Pelaku Diserahkan Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Jayapura – Polresta Jayapura Kota melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) menyerahkan PR (24) ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Pria tersebut diserahkan atas perkara pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur pada Jumat, 13 Mei 2022. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M. Bawiling, penyerahan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21. Tersangka PR diserahkan ke … Lanjutkan membaca Pelaku Diserahkan Kejaksaan, Terancam 15 Tahun Penjara karena Setubuhi Anak Dibawah Umur